Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Penuhi Pemeriksaan KPK, Bupati Malang Siap Jika Langsung Ditahan

Kompas.com - 12/10/2018, 06:20 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rendra Kresna yang sedang menjabat di periode keduanya ini menegaskan akan memenuhi pemeriksaan yang diagendakan pada Senin (15/10/2018) mendatang.

"Iya saya datang dong. Kemudian apapun pertanyaan akan saya jawab. Apapun yang terjadi saya siap," katanya di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang, Kamis (11/10/2018) malam.

Baca juga: Bupati Malang: Saya Tidak Terima Suap, Tapi Saya Bertanggungjawab...

Mantan Ketua DPW Patai NasDem Jawa Timur itu mengaku sudah siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Termasuk jika dirinya langsung ditahan oleh KPK.

"Saya harus prepare. Harus menerima bahwa itu adalah bagian dari pada risiko saya. Makanya saya beberapa waktu yang lalu saya langsung pimpin rapat itu, agar kemudian jangan sampai melemah jangan sampai kemudian patah semangat tapi tetap trus harus giat dan tetap harus punya etos kerja tinggi untuk mengawal tugas pemerintah," katanya.

Sementara itu, Rendra sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Ketiganya adalah Gunadi Handoko, Imam Muslich dan Darmadi. Dengan begitu, Rendra mengaku sudah siap meski harus mendekan di jeruji tahanan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Malang Rendra Kresna Hormati Keputusan KPK

"Apapun yang terjadi saya sudah prepare, bahwa saya siap menghadapi itu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap bupati kelahiran Pamekasan itu. Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 22 kolasi sudah digeledah oleh tim penyidik KPK. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang 15.000 dollar Singapura yang disita dari rumah dinas bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com