MALANG, KOMPAS.com – AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun, di Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, AJ telah sembilan kali menyetubuhi anaknya.
Aksi bejat AJ bermula pada tahun 2018 setelah AJ keluar dari penjara. Ketika itu, anaknya menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tunangannya.
Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.
AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya. Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.
“Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka sekira pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan
Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah.
Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.
Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya. Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.
Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Korban berusaha menolak. Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.
“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.