Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anak Jadi Tersangka Kasus Bully di SMP Malang, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah

Kompas.com - 12/02/2020, 17:06 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus bully di SMPN 16 Kota Malang.

Meski saat ini sudah ditetapkan 2 anak sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka baru masih akan bertambah.

“Dalam perkembangannya, ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan dari konfrontasi yang akan kami lakukan kepada para saksi di lokasi, bisa berkembang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, polisi akan berkomitmen melakukan pengusutan secara tuntas terhadap kasus tersebut. Sehingga, siapa pun yang berbuat tindak pidana akan diminta pertanggungjawabannya di muka hukum.

Baca juga: Kasus Bully Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka

Sementara itu dari proses gelar perkara yang dilakukan, Leo mengatakan dua anak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin secara resmi sudah ditetapkan untuk dua tersangka anak, dengan inisial WS dan RK. WS ini pelajar kelas 8 SMPN 16 Kota Malang dan RK pelajar kelas 7 SMPN 16 Kota Malang,” ungkapnya.

Penetapan tersangka itu, dijelaskan dia, karena kedua anak tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara diangkat dan dijatuhkannya ke paving serta pot.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa dua pelaku ini adalah yang langsung terlibat memegang korban. Saudara RK dan saudara WS itu dua-duanya memegang korban. Mengangkat lalu menjatuhkan ke paving. Lalu juga mengangkat dan menjatuhkan lagi di pot,” ujar dia.

Saat dikonfirmasi polisi terkait alasan mereka melakukan perbuatan tersebut, pelaku menjawabnya karena iseng.

Namun, penjelasan yang disampaikan itu tidak bisa diterima oleh polisi. Karena perbuatan yang dilakukan itu telah menyebabkan korban MS (13), terkapar di rumah sakit hingga harus kehilangan jari tengahnya.

“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tindak pidana,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, polisi akan mengenakan tersangka pasal Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com