KOMPAS.com - Delapan tahun cerai dengan istri, seorang ayah di Malang, Jawa Timur, berinisial E alias G (42) warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial IDF.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.
Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Terima
Namun, aksinya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.
Tak terima dengan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.
Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.
"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).
Baca juga: 8 Tahun Cerai dengan Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung