Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Banjir, Pengembangan Perumahan di Kota Malang Wajib Buat Sumur Resapan

Kompas.com - 22/01/2021, 10:52 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan kewajiban pengembang perumahan untuk membuat sumur resapan.

SE itu diharapkan mampu mengurangi kejadian banjir di Kota Malang.

"Saya kemarin minta Bagian Organisasi segera dibuatkan surat edaran kewajiban pengembang untuk memenuhi kewajibannya membuat sumur resapan," kata Sutiaji, saat diwawancara di Balai Kota Malang, pada Kamis (21/1/2021).

Melalui SE itu, pengembang perumahan di Kota Malang tidak akan mendapatkan izin jika tidak bisa memastikan akan memenuhi kewajibannya membuat sumur resapan.

"Ketika kami izinkan, itu bahasanya mereka-mereka pengembangan itu menjamin tidak ada yang namanya limbah hujan itu masuk ke saluran-saluran yang sudah ada," kata dia.

Baca juga: Hampir 2 Pekan PPKM, Tambahan Kasus Covid-19 di Kota Malang Masih Tinggi

Sutiaji mengatakan, tujuan dari kewajiban membuat sumur resapan itu supaya air hujan tidak semuanya masuk ke drainase, melainkan meresap ke tanah melalui sumur resapan itu.

Sutiaji belum menentukan prosentase kewajiban membuat sumur resapan bagi pengembang.

"Mestinya begini, rumah itu walaupun satu rumah tapi ukurannya besar harus ada beberapa sumur resapan. Goal-nya jangan sampai membuang limbah air hujan ke drainase," kata dia.

Kepala BPBD Kota Malang, Alie Mulyanto mengatakan, masalah mendasar yang menyebabkan banjir di Kota Malang akibat air hujan tidak meresap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com