JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara-negara yang belum menandatangani nota kesepahaman dengan Indonesia, termasuk Arab Saudi. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/6/2011), setelah anggota Tim Khusus (Timsus) DPR terhadap Penanganan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, Eva Kusuma Sundari, menyampaikan laporan kerja timnya.
"Mendesak Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah yang belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ucap Eva di Gedung DPR, Jakarta.
Setelah laporan yang dibacakan Eva, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyimpulkan lima rekomendasi DPR untuk Pemerintah, yaitu:
1. Mendesak Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah yang belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
2. Mendesak agar Pemerintah hanya akan mengakhiri moratorium di atas setelah negara-negara tersebut menandatangani nota kesepahaman dan Pemerintah memperbaiki kinerja dari lembaga-lembaga yang mengurus mengenai TKI, terutama Mennakertrans dan BNP2TKI, dan menuntaskan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.
3. Meminta Pemerintah supaya membentuk task force dengan penugasan khusus menangani 303 orang TKI yang saat ini terancam hukuman mati, terutama di Arab Saudi dan Malaysia. Selain itu, juga terhadap masalah TKI di tempat lainnya. DPR berharap Pemerintah dapat memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan nyawa para TKI tersebut, termasuk upaya diplomasi Presiden kepada para kepala negara yang bersangkutan.
4. Berkaitan dengan kasus Ruyati, DPR meminta supaya Pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhumah serta memastikan semua hak almarhumah dan keluarga terpenuhi sepenuhnya, termasuk pemulangan jenazah Ibu Ruyati.
"Terakhir, Timsus Penanganan TKI di Saudi Arabia meminta Kemenlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemennakertrans dan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dalam merespons banyaknya TKI ilegal yang berasal dari umrah dan haji," tukas Priyo.
Setelah pembacaan lima rekomendasi yang diikuti dengan ketuk palu dari Priyo, lima rekomendasi itu siap untuk diberikan kepada Pemerintah. DPR mengharapkan Pemerintah bukan sekadar memastikan berbagai rekomendasi, melainkan juga mengusahakan bisa terlaksana agar nasib pahlawan devisa negara itu tidak terus terombang-ambing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.