Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Baru Kasus Bupati Malang, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Mundur dari Nasdem

Kompas.com - 09/10/2018, 13:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan mundur sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Timur.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rendra setelah membaca sekilas status dirinta tersangka dalam surat penggeledahan rumah dinas dan kantornya.

Saat itu, dirinya membaca telah menjadi tersangka kasus suap DAK Pendidikan 2011. 

Berikut fakta terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Malang tersebut. 

1. Bupati Malang akui menjadi tersangka

Ketua DPW Nasdem Jawa Timur yang juga Bupati Malang Rendra Kresna saat ditemui usai melantik sejumlah kepala desa di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (13/6/2017)KOMPAS.com / Andi Hartik Ketua DPW Nasdem Jawa Timur yang juga Bupati Malang Rendra Kresna saat ditemui usai melantik sejumlah kepala desa di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (13/6/2017)
 

Bupati Malang Rendra Kresna diduga menerima gratifikasi dari rekanan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. 

"Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan DAK 2011," katanya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).

Rendra mengetahui dirinya menjadi tersangka dari surat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin (8/10/2018) malam.

Saat itu, penyidik menggeledah rumah dinas Rendra yang ada di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, Kota Malang serta rumah pribadinya yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Ya, tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Malang Akui Sudah Jadi Tersangka Suap DAK Pendidikan oleh KPK

2. Bupati Malang mundur sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Timur

Ilustrasi korupsiTHINKSTOCKS/TUPUNGATO Ilustrasi korupsi

Bupati Malang Rendra Kresna telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur.

Hal itu terkait dengan posisinya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.

"Sebetulnya itu hal yang memang patut untuk dilakukan ya bagi kader yang mungkin tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya, bahwa sekarang saya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," katanya di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018).

Surat pengunduran dirinya itu diajukan pada Senin (8/10/2018) malam, setelah dirinya mengetahui bahwa sudah berstatus tersangka.

"Tadi malam. Sekarang zaman itu kan, jadi itu difoto kemudian dikirim ke sana (DPP)," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Rendra Mundur dari Ketua DPW NasDem Jatim karena Jadi Tersangka KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com