Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, Anggaran Mobil Dinas Rp 5,8 Miliar DPRD Kota Malang

Kompas.com - 13/02/2019, 13:36 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com — DPRD Kota Malang kembali menuai sorotan. Setelah memicu perhatian karena kasus korupsi yang menyeret 41 anggotanya, kini DPRD Kota Malang diprotes karena anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan.

Dalam daftar APBD 2019, anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan sebesar Rp 5,8 miliar. Anggaran itu dinilai terlalu besar untuk mobil pimpinan. Apalagi, mobil dinas yang ada saat ini masih layak dipakai.

Sejumlah masyarakat Kota Malang bersama Malang Corruption Watch (MCW) memprotes pengadaan mobil dinas tersebut. Mereka berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kota Malang meminta pengadaan mobil tersebut dibatalkan melalui mekanisme APBD Perubahan, Rabu (13/2/2019).

"Yang penting ini dibatalkan dulu melalui mekanisme PAK Tahun 2019. Itu bisa dibatalkan kalau anggota dewannya punya komitmen," kata Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi.

Baca juga: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, JK Sebut Itu Peringatan untuk Bupati hingga Gubernur

Dikatakannya, ada berbagai sektor yang harusnya menjadi prioritas dalam politik anggaran Kota Malang, yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sektor itu malah tidak menjadi prioritas dalam pengalokasian anggaran.

Atha menilai, pembahasan anggaran selama ini minim pembahasan. Hal itu yang menyebabkan pengalokasian anggaran dalam APBD tidak bisa dikontrol langsung oleh masyarakat, termasuk pengalokasian anggaran untuk pengadaan mobil dinas.

"Secara ideal pembahasan itu harus di ruang publik. Ada partisipasi publik. Tapi lagi-lagi birokrasi kayak gini mereka tertutup sehingga ada potensi kebocoran karena ada kejadian los pengawasan," katanya.

Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto menyampaikan akan membatalkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kota Malang tersebut.

"Kami sebagai pimpinan dewan tidak menyetujui pengadaan mobil dinas," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut 21 dari 41 Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang Nyaleg Lagi

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti menjelaskan, anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu sudah ada sejak pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Februari 2018.

Anggaran Rp 5,8 miliar itu lalu masuk ke dalam pembahasan Rancangan APBD 2019 pada 2018. Saat itu, pembahasan dilakukan oleh anggota DPRD Kota Malang yang lama atau anggota sebelum PAW.

Sebelum pembahasan selesai, mencuat kasus korupsi yang menyeret 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. DPRD Kota Malang kemudian melakukan pergantian antarwaktu (PAW) secara masal pada September 2018. Pembahasan RAPBD dilanjutkan oleh anggota hasil PAW dan disahkan. Anggaran pengadaan mobil dinas itu tetap ada meski sempat dievaluasi.

"Kami dilantik pada September. Kami baru beberapa hari dilantik langsung kerjakan dan evaluasi RAPBD. Kami bisa jadi kurang teliti," kata Fransiska.

Dikatakannya, mobil dinas itu dianggarkan untuk pimpinan DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu 2019. Uang sebanyak itu rencananya akan dibelanjakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Hybrid dan tiga unit mobil Toyota Camry untuk pimpinan serta satu unit mobil Toyota Hiace untuk operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com