Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Napi Perempuan Besarkan Anak di Penjara: ASI yang Utama hingga Fasilitas Bermain (2)

Kompas.com - 13/07/2019, 11:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan anak

Seperti 12 anak di bawah usia dua tahun yang  tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana

Peraturan internasional Mandela Rules menerangkan tempat penahanan perempuan harus memiliki akomodiasi khusus untuk perawatan ibu hamil hingga setelah melahirkan.

Pihak tempat penahanan juga harus mengatur agar mereka melahirkan di luar penjara.

Peraturan internasional yang lain, The Bangkok Rules, mengatur tentang penyediaan akomodasi yang terkait dan disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan kebersihan personal bagi perempuan, seperti kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pasca-melahirkan.

Baca juga: Korban Mutilasi di Banyumas Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Bandung

Adapun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.

Namun, merujuk survei kualitas layanan pemasyarakatan yang dilakukan Center for Detention Studies di 12 tempat penahanan perempuan dengan melibatkan sebanyak 385 narapidana dan 35 tahanan perempuan dalam empat periode berbeda sepanjang 2013-2015, hasilnya menunjukkan bahwa komitmen untuk memenuhi kebutuhan khusus perempuan belum diwujudkan dengan baik.

Salah satu peneliti, Lilis Lisnawati, menjelaskan anak usia bawah dua tahun memang diperbolehkan untuk tinggal dengan ibunya di dalam penjara. Namun permasalahannya, dari beberapa tempat penahanan perempuan yang dia survei, ruangannya tidak dipisah dengan tahanan dan narapidana yang lain.

Baca juga: Lapas di Jabar Kelebihan Kapasitas, Berdampak Penyimpangan Seks Napi

"Dia bareng dengan narapidana-narapidana lainnya. Jadi narapidana perempuan yang membawa anak, itu disatukan dengan teman-teman narapidana yang tidak membawa anak," jelas Lilis.

Kepala Lapas Kelas IIA Malang, Ika Yusanti, mengatakan pihaknya sudah meratifikasi peraturan internasional dengan menempatkan ibu dan anak di ruang khusus di salah satu blok yang lokasinya berdekatan dengan poliklinik. Sehingga jika ada kebutuhan pelayanan kesehatan yang mendesak, mereka segera bisa ditangani.

Pemisahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari kontaminasi dari narapidana perempuan yang lain.

"Jadi sedikit sekali mereka bisa berinteraksi dengan narapidana-narapidana yang lain. Itu pun bukan berarti tidak bisa, tapi kesempatan untuk berinteraksi dengan narapidana lain menjadi terbatas karena jam berkegiatan kita ada batasannya," jelas Ika.

 

Fasilitas bermain

Beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.dok BBC Indonesia Beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.
Lilis menambahkan, beberapa lapas juga tidak memiliki fasilitas bermain, yang menurutnya krusial untuk memastikan tumbuh kembang anak seperti anak-anak yang lain.

"Jadi dia nggak merasa seperti terkurung, walaupun sebenarnya dia belum sadar juga bahwa dia ada di mana. Tapi itu tetap berpengaruh," imbuhnya.

Namun, salah satu penghuni Lapas Perempuan Malang, YS, mengaku pemenuhan kebutuhan ibu dan anak di Lapas Perempuan Malang "memuaskan".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com