Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 20,8 Juta, Pria Lansia Ditangkap

Kompas.com - 18/11/2019, 20:59 WIB
Andi Hartik,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Sarmin alias Minto (64) ditangkap Polres Malang saat hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 20,8 juta di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini, ditangkap pada Kamis (14/11/2019) di SPBU Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen.

Saat itu, anggota Satreskrim yang tengah melaksanakan patrol rutin mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa uang palsu.

“Atas informasi itu sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Malang bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Hendri Cetak Rp 11 Juta Uang Palsu Gunakan HVS, Nomor Seri Diedit Pakai Photoshop

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil men5tgamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 174 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 68 lembar.

“Pelaku menyimpang uangnya di dalam tas yang tergantung digantungan depan sepeda motor milik tersangka. Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial E.

Baca juga: Sebanyak 17.000 Lembar Uang Palsu Beredar di Lampung

Uang paslu sebanyak itu dibelinya dengan harga Rp 5 juta.

"Transaksi jual beli uang palsu itu terjadi di daerah Jatiasih, Bekasi," ujarnya.

Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku lalu menuju ke Malang untuk mengedarkannya.

Pelaku sempat menawarkan kepada seseorang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun gagal membelinya karena bentuknya dianggap tidak sama persis dengan uang aslinya.

Setelah itu, pelaku menuju Kecamatan Kepanjen untuk mencari pembeli uang palsu yang lain. Nahas, saat berada di Kecamatan Kepanjen, pelaku tertangkap polisi.

Pelaku dikenai pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com