Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama: PNS yang Terpapar Radikalisme seperti Musuh Dalam Selimut

Kompas.com - 21/11/2019, 14:38 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.comMenteri Agama Fachrul Razi menekankan pentingnya upaya pemberantasan paham radikalisme di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut dia, lingkungan PNS harus bersih dari paham radikalisme.

Sebab, jika tidak, keberadaan PNS yang terpapar paham radikalisme akan mengancam nilai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Buat apa negara menggaji PNS, kalau PNS itu musuh dalam selimut dalam negara Indonesia,” kata Fachrul saat menjadi pembicara di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

Fachrul menegaskan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia nyata.

Paham radikal itu berusaha untuk mengubah sistem yang sudah tertanam di Indonesia.

Fachrul menyebutkan empat ciri tindakan yang masuk dalam kategori radikal.

Empat ciri itu berdasarkan konsep yang diterapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ciri pertama adalah intoleran terhadap perbedaan.

Kedua, adanya konsep takfiri atau mudah mengkafirkan orang lain.

Ketiga, memaksanakan kehendak dengan berbagai dalil dan yang keempat menggunakan cara kekerasan untuk mewujudkan kehendaknya.

Menurut Fachrul, seseorang atau kelompok dengan ciri-ciri tersebut tidak boleh dibiarkan, karena akan mengancam keutuhan dalam berbangsa.

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Lawan radikalisme, tangkal ekstrimisme. Kami bersepaham dengan BNPT terkait konsep radikalisme,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, terdapat berbagai alasan seseorang terjebak dalam paham radikalisme.

Salah satunya adalah alasan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com