Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Ditangkap, Tahanan Mapolresta Malang yang Kabur Lawan Polisi dengan Sikat Gigi

Kompas.com - 12/12/2019, 17:00 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Nur Cholis (29), salah satu tahanan narkoba yang kabur dari Mapolres Malang Kota akhirnya ditangkap, Rabu (11/12/2019) malam.

Nur ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong di kawasan Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Loenardus Simarmata mengatakan, Nur melawan menggunakan dua gagang sikat gigi yang diruncingkan saat ditangkap.

“Melawan menggunakan sikat gigi yang ujungnya sudah ditajamkan,” kata Leonardus, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Otak Kaburnya Tahanan Mapolresta Malang Mengaku Curi Gergaji dari Tukang

Karena terus melawan dan berusaha melarikan diri, petugas menembak kedua kaki tahanan tersebut.

Apalagi, kondisi di lokasi gelap karena berada di tengah perkebunan warga.

Leonardus mengatakan, setelah kabur bersama tiga rekannya pada Senin (9/12/2019) dini hari, Nur langsung menuju ke rumah kosong di Jalan KH Malik Dalam menggunakan ojek.

Kemudian dia pindah ke rumah kosong lainnya yang berada di tengah perkebunan.

Di rumah kosong itu, Nur bersembunyi sampai akhirnya diketahui oleh petugas.

“Setelah dia lompat pada Senin dini hari. Dia langsung menuju ke rumah kosong di daerah Kedung Kandang. Dari situ dia berpindah lagi ke rumah kosong di kebun. Dia bersembunyi di sana,” kata Kapolresta.

Dengan ditangkapnya Nur, sudah ada tiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap.

Mereka adalah Adrian alias Ian, Sokip Yulianto yang merupakan otak pelarina, dan Nur Cholis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com