MALANG, KOMPAS.com – Sebanyak 7 orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, terancam sanksi pidana.
Hal itu terkait tindakan bully terhadap salah satu siswa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sampai saat ini, Polresta Malang Kota masih menyelidiki kasus bully tersebut.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Bully, Seorang Siswa di Malang Dirawat di Rumah Sakit
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak korban.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa tujuh siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Leo saat diwawancara di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (3/2/2020).
Adapun, ketujuh siswa itu akan diperiksa secara khusus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Begitu juga dengan sistem peradilan, apabila ditemukan unsur pidana nantinya.
Baca juga: Penculikan Anak di Gresik Gagal Setelah Korban Loncat dari Mobil Pelaku
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta supaya ada pendampingan secara psikologis kepada korban dan pelaku.
Sebab, antara korban dan pelaku masih di bawah umur.
“Saya minta ada pendampingan secara psikologis, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” kata Sutiaji.