Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tahun Cerai dengan Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Kompas.com - 29/06/2020, 22:27 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - E alias G (42) tega menyetubuhi anaknya sendiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anak sendiri yang berinisial IDF sejak tahun 2014.

Ketika itu, anak pelaku masih berusia 13 tahun. Terakhir, aksi bejat sang ayah itu dilakukan pada April 2020.

Baca juga: 3 ASN yang Bertugas di Kediaman Gubernur Maluku Positif Covid-19

"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Pelaku diketahui sudah cerai dengan istri berinisial NI (41) pada 2012, atau 8 tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama pelaku di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," kata Azi.

Tidak hanya korban, di rumah itu juga ada dua adik korban yang juga tinggal bersama pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan. Sedangkan, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh ayahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com