Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Hampir Habis, Soedarman Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Bupati Malang

Kompas.com - 21/07/2020, 17:15 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Terpilih sebagai Wakil Bupati Malang, Mohamad Soedarman sampai saat ini belum juga dilantik.

 

Soedarman memenangi proses pemilihan di DPRD Kabupaten Malang pada 9 Oktober 2019. Dia terpilih setelah mendapatkan 44 suara dari total 50 suara yang diberikan anggota DPRD.

Sedangkan lawannya, Abdul Rosyid Assadullah mendapatkan lima suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Soedarman terpilih menjadi Wakil Bupati Malang periode 2016-2021.

Baca juga: Viral, Tudingan RS di Surabaya Labeli Pasien Positif Covid-19, Manajemen: Pencemaran Nama Baik

Pemilihan Wakli Bupati Malang digelar untuk mengisi posisi yang kosong.

Bupati Malang Rendra Kresna saat itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Sehingga M Sanusi yang merupakan wakilnya naik jabatan menjadi bupati Malang.

Sanusi dilantik sebagai Bupati Malang pada 17 September 2019. 

Baca juga: Bangganya Penjual Es Keliling Mewisuda Putrinya meski dari Bilik Warnet

Secara politik, posisi wakil bupati merupakan hak Partai Nasdem. Namun, Nasdem mengajukan dua orang sehingga dilakukan proses pemilihan di internal DPRD Kabupaten Malang.

"Saya kan anggota Nasdem, tapi saya anggota pasif. Saya tidak aktif karena saya punya kesibukan sebagai dosen. Saya diusulkan untuk mengisi jabatan itu dengan melihat kualifikasi yang saya miliki," kata Soedarman saat ditemui di rumahnya di Kawasan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (21/7/2020).

Setelah ada pemenang, DPRD Kabupaten Malang mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Lalu pada 23 Oktober 2019, Khofifah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usulan Soedarman sebagai Wakil Bupati Malang.

"Tanggal 23 Oktober berkirim surat ke Kemendagri. Karena sudah berkirim surat ke Kemendagri, kita pasif," katanya

Namun, posisi Soedarman sebagai Wakil Bupati Malang terpilih tidak kunjung mendapat kepastian.

Sampai akhirnya pada 12 Februari 2020 turun surat dari Kemendagri tentang klarifikasi usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Malang.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com