Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berupaya Rebut Jenazah Covid-19, Buka Kantong Jenazah, dan Menciumnya

Kompas.com - 09/08/2020, 18:15 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Upaya perebutan jenazah Covid-19 terjadi di Kota Malang.

Beruntung, tim tenaga kesehatan berhasil menyakinkan keluarga jenazah tersebut dan proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya dilakukan dengan standar protokol kesehatan Covid-19

Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik yang beredar, terlihat tenaga kesehatan berusaha memberikan penjelasan tentang kondisi jenazah berstatus probable tersebut.

Sejumlah anggota polisi dan TNI juga terlihat di lokasi.

Namun, seseorang tetap memaksa membuka keranda yang berisi jenazah tersebut. Seseorang itu juga membuka kantong dan bungkus jenazah dan menciuminya. Kemudian jenazah di atas keranda itu dibawa.

 Baca juga: Khofifah: Ada Sopir Ambulans Antar Jenazah Covid-19 dari Jatim ke Jakarta...

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, upaya perebutan jenazah Covid-19 dari tangan tenaga kesehatan itu terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Namun, upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Jenazah itu berinisial BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Dia meninggal dalam perawatan di RST Soepraoen dengan status probable Covid-19 pada Sabtu (8/8/2020).

Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan, upaya perebutan jenazah Covid-19 itu dilakukan saat masih berada di RST Soepraoen.

"Tiba-tiba keluarganya masuk, mau dibawa pulang, di RST Soepraoen," katanya.

 Baca juga: PNS Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

Melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19. 

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan. Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com