Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Keluarga, Kantor dan Kerumunan Picu Kenaikan Kasus Corona di Kota Malang

Kompas.com - 14/09/2020, 15:01 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kota Malang mencatatkan peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan dari hari ke hari.

Pada Rabu (9/11/2020), tambahan pasien Covid-19 sebanyak 18 orang. Dua hari setelahnya, pada Jumat (11/9/2020), satgas mencatat ada tambahan sebanyak 37 pasien.

Lalu pada Sabtu (12/9/2020), ada tambahan 22 pasien dan pada Minggu (13/9/2020) tercatat ada tambahan 13 pasien yang terkonfirmasi Covid-19.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, tambahan kasus itu disebabkan oleh tiga klaster, yakni klaster keluarga, klaster perkantoran dan klaster kerumunan massa.

Baca juga: Pulang dari Pendidikan di Bali, 19 Anggota TNI Positif Covid-19

"Penambahan kemarin karena klaster keluarga, kantor dan kerumunan massa," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Senin (14/9/2020).

Sutiaji mengatakan, munculnya tambahan kasus dari tiga klaster itu disebabkan oleh minimnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kami masih terus menerus dan berusaha supaya disiplin dan disiplin," ujar dia.

Disiplin masyarakat rendah

Sutiaji menilai, tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah.

Tingkat pemakaian masker di Kota Malang masih di angka 60 persen.

Artinya, hampir separuh masyarakat di Kota Malang belum memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Satgas: 64,18 Persen Kasus Covid-19 Ada di Jawa-Bali

"Kepatuhan kita masih di angka 60 sampai 65 persen. Jadi, masih banyak yang tidak pakai masker," ungkap dia.

Sutiaji mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Malang akan menjalankan operasi justisi penegakan protokol kesehatan.

Operasi gabungan itu masih menunggu surat tugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur supaya yang melanggar bisa dikenai denda sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com