Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng Santoso, Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 16/09/2020, 07:02 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman mati terhadap Sugeng Santoso (50), terpidana kasus mutilasi di Kota Malang.

Sugeng divonis hukuman mati melalui sidang kasasi.

"Kami sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.

Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Baca juga: Perankan 38 Adegan, Pelaku Mutilasi Wanita di Malang Sempat Berusaha Hilangkan Jejak

Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang.

Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Melalui tim penasehat hukumnya Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.

Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.

"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwah dan JPU. Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com