KOMPAS.com - YA (44) mantan Branch Manager Bank Mega Malang diamankan polisi terkait kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.
YA bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.
Kasus tersebut terbongkar setelah pasangan suami istri BS dan RS melapor ke Polres Malang pada 25 September 2020. Mereka mengaku ditipu oleh YA dengan kerugian mencapai Rp 940 juta.
Modus yang dilakukan oleh YA adalah menawarkan program simpanan deposito cashback sebesar 12 hingga 15 persen. Padahal Bank Mega, kantor tempat YA bekerja tidak memiliki program tersebut.
Baca juga: Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M
Bukan hanya BS dan RS. Ternyata ada enam korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota. Sehingga total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Kepada para korban, YA mengatakan jika uang akan dimasukkan ke Bank Mega sebagai simpanan deposito.
Selain itu YA juga menjanjikan bahwa para korban akan menerima bunga dari simpanan tersebut setiap bulan. Tak hanya itu. YA juga mengatakan uang yang disimpan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Kapolresta Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Menyoal Investasi Bodong Rp 15 M di Jatim, Pelaku Mantan Pegawai Bank, Modus Jual Beli Uang Asing
"Ternyata uang terbsebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.
YA melakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan manajemen bank tempatnya bekerja.
"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
Sementara itu perempuan 44 tahun tersebut mengaku melakukan penipuan sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020.
Ia mengatakan para korban menyetorkan uang ratusan juta kepadanya secara berkala.
"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.