Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Jam Malam, Kafe dan Rumah Makan di Kota Malang Dikenai Sanksi

Kompas.com - 15/01/2021, 22:40 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah kafe dan rumah makan di Kota Malang dikenai sanksi karena melanggar jam malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagian ada yang dikenakan sanksi administrasi, ada juga yang dikenakan sanksi penutupan sementara selama 14 hari karena sudah dua kali ketahuan melanggar.

Dalam operasi tim gabungan menyasar kafe dan rumah makan yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Sesuai dengan aturan PPKM, setiap yang berpotensi menimbulkan keramaian harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Daerah 3T di Maluku Dibolehkan Gunakan Dana Kesehatan untuk Urusan Vaksinasi

Ada tiga rumah makan dan kafe yang dikenai sanksi dalam operasi tersebut. Rumah makan dan kedai kopi itu berada di Jalan Sigura-Gura.

Sementara itu, sampai sejauh ini, total sudah ada sekitar 25 kafe dan rumah makan yang dikenai sanksi administrasi akibat melanggar ketentuan jam malam.

Sedangkan yang dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari masih ada satu kafe, yaitu kafe yang ada di Jalan Sigura-Gura.

"Kalau kafe yang tadi sudah pelanggaran dua kali sehingga penutupan sementara 14 hari," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat dalam operasi gabungan, Jumat (15/1/2021) malam.

"Kalau sanksi penutupan baru kali ini. Kalau sanksi administrasi sudah sekitar 25, terdiri dari usaha kafe, rumah makan dan yang sesuai dengan SE Nomor 1 Tahun 2021," tambah Rahmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com